Pemkab Enrekang Andalkan PTPN XIV Kelola Lahan

Bupati Muslimin sendiri menyadari perpanjangan HGU lahan harus dilakukan, karena pemerintah Kabupaten Enrekang tidak mungkin melakukan pengelolaan,

“Jika harus dikembalikan kepada pemerintah daerah, bagaimana cara membagi lahan serta mengelola lahan sebesar 5.000 hektar tersebut,” ujarnya.

Bagi Muslimin, rencana PTPN membangun pabrik kelapa sawit setelah target pemanfaatan 3.000 hektar lahan sawit terpenuhi, akan lebih banyak lagi mendatangkan manfaat bagi masyarakat.  Manfaat bagi masyarakat tersebut di antaranya PTPN memberikan peluang tersedianya lapangan pekerjaan, terbukanya lahan plasma untuk masyarakat sekitar 10 ribu hektar, menyerap petani plasma dari daerah lain, serta membangkitkan lahan-lahan tidur yang belum berfungsi atau dimanfaatkan.

Luas lahan yang disetujui Bupati Enrekang saat PTPN XIV mengajukan permohonan perpanjangan HGU lahan seluas 5.230 ha dua tahun sebelum masa berakhir tahun 2003 (dikelola sejak 1973), hanya 3.000 ha.  Sisanya 2.230 ha ditata dan dikelola Pemkab Enrekang dengan memperhatikan kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat umum.  Yakni menjadi bagian dari Kawasan Kebun Raya, PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), KIWA (Kawasan Industri Maiwa), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan lainnya. Namun, pada dasarnya 5.230 hektar itu, termasuk yang dikelola Pemkab Enrekang, tetap menjadi hak PTPN XIV sesuai HGU pertama.

“Sampai saat ini kita juga masih terus membayar pajak untuk 5.230 hektar itu, baik yang dikelola Pemerintah Daerah maupun lainnya yang seluas 2.230 hektar”, kata Sekretaris Perusahaan PTPN XIV, Jemmy Jaya.

Terkait adanya warga penggarap yang merasa tersingkir, Jemmy Jaya menyampaikan, hal itu sebetulnya di luar dari kewenangan perusahaan.  Lantaran status lahan HGU yang dikelola PTPN XIV adalah aset negara.  Masyarakat yang merasa berhak atas areal dapat mengajukan tuntutan hukum, dan PTPN XIV akan taat dan patuh pada hukum.  Hal ini juga untuk memastikan tidak ada pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan kelompoknya.