JAKARTA – Mafia Pangan terancam denda Rp50 miliar dari tindakan penimbunan bahan pokok yang mengakibatkan kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga : Menko Airlangga Hartanto Minta Mafia Minyak Goreng Segera Ditangkap

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait penyelidikan kasus-kasus mafia pangan. Pelaku penimbunan bahan pokok terancam hukuman penjara.

Irjen Helmy mengatakan, ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU Perdagangan disebutkan:

“pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.”

Sementara itu, ancaman hukuman diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang berisi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi tiga bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” ujar Helmy.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut Polri akan mengungkap penangkapan mafia pangan, khususnya minyak goreng hari ini. Namun, polisi belum mengonfirmasi soal penangkapan tersebut.

Baca Juga : Menyoal Kelangkaan Minyak Goreng, KPPU Minta Data Mafia ke Mendag

Pilihan Video