JAKARTA – Kelangkaan minyak goreng diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab, akibat perilaku persaingan usaha tidak sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan untuk berkoordinasi dan menyampaikan data serta informasi terkait dugaan mafia minyak goreng, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga : Muhammad Fauzi Soroti Operasional Jembatan Timbang

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menindak lanjuti informasi yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis 17 Maret 2022. Hal tersebut dilakukan guna mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.

Dalam rapat tersebut, Lutfi mencurigai ada oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saat rapat tersebut. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

KPPU telah memanggil berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel. KPPU juga menjelaskan sejak 26 Januari 2022 hingga kini masih melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya tengah mengolah data dan keterangan untuk menindak lanjuti persoalan minyak goreng.

“Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya,” jelasnya, dilansir dari CNN.Indonesia.com.

Lanjutnya, perlu adanya kooordinasi yang lebih baik, guna membahas perihal temuannya.

“Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya,” tutupnya.

KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan tersebut penting bagi proses penegakan hukum, terkhusus kaitannya dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999.

Baca Juga : Tagihan Pajak Capai Rp5,6 Miliar, Haryanto Kaget Hingga menyurat ke Presiden