MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan 6 tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis shabu pada hari Rabu 24 Maret, Senin (28/3/2022).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Sambangi Kediaman Ketua PBNU Wilayah Sulsel

Penangkapan berlangsung pada dua lokasi yang berbeda yaitu di Jalan Toa Daeng 5, Kelurahan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pukul 16.00 WITA dan Jalan Pampang Utama, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, pukul 22.30 WITA.

Enam pelaku berinisial AWA, ED, AAZ, MF, FD, RN ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa delapan saset kecil berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan total Berat Bruto Shabu sebesar 171,47 Gram.

Kemudian, para tersangka dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut tentang kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB ke Labfor, pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan pasal UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 Ayat (2) tentang Pengawasan produksi Narkotika Golongan I dan Pasal 114 Ayat (2) tentang Penyimpanan dan Pelaporan.

Baca Juga : Kadin Bone Siapkan 7 Tenda di Pasar Murah Jelang HJB ke-692