Sebagai salah satu Dewan Pelindung Kima Shooting Club (KSC) Dan Pelaksana Tugas (Plt) Divisi Satuan Pengawas Intern (SPI) Kawasan Industri

Makassar, Rakyat News –  Yasin, menyorot pengusulan assessment calon direksi PT. KIMA. Kata dia, sesuai aturan dari 9 kepala divisi di PT. KIMA seharusnya dari jumlah itu harus mengikuti assessment calon direksi yang saat ini sementara diajukan ke lembaga assessment. Di Makassar, Selasa (19/11/2019).

“Kan ada 9 kepala divisi, nah kenapa hanya enam akan diajukan mengikuti assessment calon direksi PT. KIMA,  tiga diantaranya termasuk saya tidak diajukan, kenapa bisa,” ungkap Yasin, Senin (18/11/2019).

Menurut Yasin, seharusnya dirinya mengikuti assessment calon direksi tersebut, mengingat dia telah mengabdi di PT. KIMA 20 tahun dengan berbagai Jabatan
Diantaranya, Asisten Manajer Pemasaran, Asisten Perencanaan, Manajer Pemasaran, Manajer Pergudangan
beserta Piagam Penghargaan dan sertifikat kurang lebih 50

“Beberapa jabatan di KIMA pernah kami duduki. Pertama, asisten Manajer pemasaran,asisten perencanaan, manajer pemasaran 2004, manajer pergudangan, dan beberapa lainnya, terakhir Kepala divisi pengawas,” tandasnya.

“Kenapa saya tidak bisa mengikuti assessment calon direksi, padahal pengalaman sudah banyak bahkan pernah menduduki berbagai jabatan. Sementara saat ditanya apa yang menjadi persyaratan mengikuti assessment  calon direksi tersebut, tidak ada penjelasan dari komisaris,” sambung Yasin.

Terkait masalah tersebut, Yasin telah melayangkan surat ke berbagai instansi pemerintahan. Antara lain, Walikota  Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Gubernur Sulsel, DPR RI, Kementerian BUMN dan Serikat Karyawan  Indonesia.

“Saya sudah menyurat ke Direksi untuk mengikuti assessment bakal calon direksi tapi sampai sekarang belum ada tanggapan Manajemen, akhirnya saya layangkan surat berbagai instansi dan pertanyakan ada apa, sehingga saya tidak ikut assessment calon direksi PT. KIMA,” kata Yasin yg sekaligus sebagai Dewan Pelindung Kima Shooting Club (KSC).

 

Penulis : Sabri

Editor : Mustakim

YouTube player