MAKASSAR – Penyidik Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Eddy Satir Hasan ke Kejari Makassar, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Soal Dugaan Mafia Tanah di Makassar, Kepala BPN Makassar: Kami Akan Lawan!

Pengusaha Eddy Satir Hasan adalah tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebidang lahan di bilangan Jalan Letjend Hertasning Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari membenarkan kalau bidang pidana umum sudah menerima berkas perkara, alat bukti dan tersangka Eddy Satir Hasan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan dari pihak Polrestabes Makassar.

“Iya, sudah (dilakukan) tahap dua (penyerahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka) hari ini,” kata Andi Sundari saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Kasus Mafia Tanah dengan 61 Tersangka

Pasca menerima berkas perkara dan tersangka Eddy Satir Hasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan segera mengajukan perkara ini ke meja hijau.

Diketahui, pengusaha Eddy Satir Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah dan dikenakan Pasal 167 KUHP, setelah pihak penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan data serta bahan keterangan, dan ekspose hasil penyelidikan, polisi kemudian menyimpulkan kalau telah terjadi tindak pidana.

Baca Juga: Soroti Program Sertifikasi Tanah di Buton, LKBHMI Singgung Praktik Mafia Tanah

Sementara itu, Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum dari Rudal & Partner mewakili korban penyerobotan lahan yang dilakukan Eddy Satir Hasan mengharapkan agar proses penegakan hukum bagi kliennya dapat berjalan dengan baik di pengadilan nantinya.

“Kasus penyerobotan lahan yang kami laporkan ini diharap bisa tuntas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami yang menguasai lahan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya. (***)