“Saya mendukung adik-adik saya soal perbaikan jalan itu dan itu memang sering saya sampaikan diberbagai pertemuan terkait jalan desa kaminyg rusak namun soal penutupan tambang sy kurang setuju karena kenapa tambang itu merupakan salah satu kebutuhan pokok warga kami, sumber pencaharian warga kami,” jelasnya.

Hamzah bahkan meminta Ketua Komisi 3 yang memimpin rapat yakni H. Suedi untuk mencarikan solusinya, agar semua berjalan lancar baik perbaikan jalan dan aktivitas penambangan juga lancar.

“Bayangkan jika tambang itu ditutup bgmn nasib puluhan pekerja yang mengandalkan nasibnya dari tambang itu,” jelas kades Naga Uleng.

Sementara itu, H.Sl Suedi sempat menegaskan jika selama belum ada RT RW soal aturan penambangan, semua penambangan di kabupaten Bone itu ilegal.

“Saya tegaskan pak kades ,selama RT RW nya belum keluar kota tidak akan membiarkan adanya penambangan liar apapun alasannya,” jelas Suedi Lantang.

Pernyataan dari ketua komisi 3 tersebut sedikit membuat hati para perwakilan pemuda Sompung Lolona Cenrana sedikit lega.

Suedi juga menyampaikan pemanfaatan tambang bisa saja selama untuk kepentingan umum.

Baca Juga : Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Lutra Bangun Pasar Rakyat Bone-bone

“Selama dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau desa bisa saja beroperasi tetapi jika diperjual belikan itu sudah pasti pelanggaran,” jelasnya.

(Subaer)