JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) sepakat untuk memperkuat koordinasi tugas, fungsi, dan wewenan kedua lembaga tersebut, guna mendorong sinergi penegakan hukum di bidang jasa keuangan.

Baca Juga : HJB ke-692, Simbol Kebangkitan Ekonomi di Masa Pandemi

Perjanjian kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D. di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Wimboh mengatakan, kerja sama ini diharapkan dapat mengisi celah hukum yang muncul dengan berkembangnya produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat pesatnya pertumbuhan teknologi informasi.

“OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Moh. Mahfud MD mengatakan kesepakatan iti muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud.

Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:

a. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;

b. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;

c. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;

d. Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli;

e. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan

f. Pertukaran data dan/atau informasi.

Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari inisiatif strategis OJK dalam Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang bertujuan untuk memperkuat protokol antar lembaga untuk mencapai sinergi dalam penanganan penyelesaian masalah hukum dan enforcement pada SJK.

OJK akan terus aktif mengembangkan sinergi dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, yang pada akhirnya untuk kepentingan perlindungan konsumen.