JAKARTA – Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat tetap mendapatkan vonis seumur hidup saat setelah Mahkamah Agung menolak kasasi keduanya. Putusan tersebut pada hari selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga : Mengenal 2 Replikasi Inovasi ANC Hipnoterapi Luwu Utara

Pada tingkat sebelumnya, kedua terdakwa divonis seumur hidup dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078 triliun untuk Benny dan Rp. 16.807 triliun bagi Heru oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Dalam perkara tesebut, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008—2014 dan advisor PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT), maupun reksa dana konvensional, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun,” dikutip dari tempo.co, Kamis (26/08/2021).

Majelis Hakim yang mengadili adalah hakim Eddy Army, Ansori, dan Suhadi. Amar putusan kasasinya berbunyi “tolak JPU dan terdakwa”.

Baik Benny maupun Heru, keduanya adalah terdakwa yang terbukti merugikan keuangan negara dan mendapatkan keuntungan besar melalui pengaturan investasi.