Selayar, Rakyat News – Kendati pelaksanaan pemilihan serentak Kepala Desa dari 54 Desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar telah selesai kemarin, Kamis (5/12/19). Namun momentum penyelenggaraan demokrasi di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Pasimasunggu Timur terasa menyisahkan munculnya permasalahan baru.

Hal ini terjadi karena dianggap kurangnya antisipasi oleh panitia penyelenggara dan Pemerintah Kecamatan sebagai jalur koordinasi pelaksanaan Pilkades dalam melaksanakan amanah demokrasi.

Permasalahan ini menggelinding kepermukaan publik setelah adanya dugaan pelanggaran pemilihan Kepala Desa Bontobulaeng Kecamatan Pasimasunggu Timur dengan dugaan mobilisasi pendukung dari luar desa.

Diduga adanya peserta pemilih siluman dari luar Desa melakukan pencoblosan dengan memilih calon tertentu.

Sementara rentetan video dan foto foto yang beredar di Media Sosial tampak pendukung calon datang berbondong bondong ke Kantor Camat mempertanyakan kasus tersebut.

Sampai hari ini kotak suara masih tertahan di Kantor Camat. Yang seyogyanya kotak suara ini segera dibawa ke Kabupaten.

Pemerhati Demokrasi Kabupaten Kepulauan Selayar, Syukran Yusup kepada wartawan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Bontobulaeng mengatakan bahwa setelah ditelusuri, memang ada indikasi kecurangan. Salah satu calon dengan memobilisasi pemilih dari luar desa datang ke TPS memilih. Mereka menggunakan undangan atas nama orang lain dan ini di akui oleh kedua oknum tersebut, ujar Sukran kepada wartawan, Jumat (06/12/19).

“Menurut masyarakat di sana, pendukung salah satu calon merasa mendapat perlakuan tidak adil. Dan memang kenyataannya sangat terzalimi. Ini lah membuat mereka berbondong bondong mendatangi kantor camat menyampaikan aspirasinya,”

Menurut Sukran Yusuf, jumlah pendukung yang mendatangi Kantor Camat mencapai ratusan orang.

“Walaupun tidak sampai ribuan orang tapi ratusan itu sudah pasti,” “Oleh karena itu, pemerintah setempat, agar tidak dinilai gagal, segera menyelesaikan persoalan ini di Kecamatan sebelum sampai ke Kabupaten”, jelas Sukran Yusuf.

11 dari 10 Kecamatan yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa hanya kecamatan Pasimasunggu Timur yang menimbulkan gejolak pendukung calon.

“Hingga sampai saat ini belum ada sikap panitia yang merespon aspirasi masyarakat. Demikian juga Pemerintah Kecamatan (dalam hal ini Awil Taiyeb sebagai Camat Pasimasunggu Timur, red). Warga berharap untuk tidak menggiring kotak surat suara ke ibu kota kabupaten,” ungkap sukran.

Pemerintah kecamatan dan panitia diduga gagal melaksanakan amanah demokrasi pemilihan kepala desa yang berlarut larut hingga saat ini belum ada penyelesaian secara persuasif.

Seperti harapan deklarasi para calon jauh sebelum pelaksanaan pilkades. Demikian juga harapan Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S Ik, MH, bahwa deklarasi ini. Menurutnya siap untuk terpilih dan tidak terpilih adalah sikap dasar yang harus dimiliki oleh setiap Calon Kepala Desa. Sehingga apapun hasil Pemilihan nantinya dapat diterima secara bijak.

 

Penulis : Daeng Sigunna

Editor :: Sabri