MAKASSAR – Komisi II DPRD Jeneponto melakukan Konsultasi dan Koordinasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kerja terkait pembangunan Rest Area yang berlokasi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, Rabu (25/8/2021).

Kunjungan tersebut atas tindaklanjut beberapa hasil Konsultasi yang telah di lakukan untuk memperjelas Penyerahan Aset Pemerintah Daerah ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kunjungan tersebut di Pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jeneponto Irmawati, Ketua Komisi II DPRD Hanapi Sewang. Turut hadir pula beberapa Anggota Komisi II DPRD serta di dampingi oleh Staf Sekretariat DPRD.

Konsultasi Komisi II DPRD Jeneponto di terima oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H. Hengky Yasin dan Anggota H. Muhammad Syarif Patta. Turut hadir pula Perwakilan dari Dinas PU-TR dan BKAD Provinsi Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam sambutannya pihaknya menyambut baik kunjungan para anggota DPRD Jeneponto ke kantor DPRD Provinsi Sulsel. Tentunya kunjungan ini adalah salah satu tugas Anggota DPRD sebagai fungsi pengawasan yang berada di daerah, dan dalam kesempatan ini kami akan memberikan kesempatan kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas PU-TR Provinsi untuk menjelaskan secara detail terkait progres penyerahan hibah ini kepada para anggota DPRD Jeneponto.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang menjelaskan tujuan kami kesini tentunya berdasar pada hasil konsultasi kami di Bappelitbangda dan Dinas PU-TR Provinsi Sulawesi Selatan terkait proses yang sedang berlangsung.

Hanapi menambahkan, sesuai informasi yang kita dapatkan bahwa kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah habis masa waktunya sehingga perlu di lakukan revisi/pembaharuan Memorandum Of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja sama (PKS) agar proses ini bisa berlanjut ke Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, pungkasnya. (**)