AZ merupakan korban dan mereka berharap agar pihak-pihak lain untuk tidak mengeksploitasi perkara ini. sekiranya ada persoalan hukum di dalamnya dan merasa ada yang dianggap ada masalah untuk diselesaikan melalui jalur hukum, tidak dengan membangun opini yang mengganggu masa depan AZ.

Ia menuturkan harapan kliennya, agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena memang tidak ada konflik.

“Harapan terbesar klien kami, masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan karena memang tidak ada konflik diantara mereka, itu tadi yang kami takutkan ada orang-orang luar yang tadinya kompori si anak ini, tau kan posisi anak lima belas tahun itu kan labil,” tuturnya.

Kuasa hukum tersebut menyampaikan bahwa kliennya diberikan wasiat oleh mendiang bapaknya agar AZ diperhatikan sekolahnya, mereka juga tidak punya niat untuk mengambil rumah yang ditinggali oleh saudara angkatnya tersebut.

Baca Juga : JOIN Jeneponto Bagi-Bagi Takjil dan Bantu Korban Kebakaran di Ujungloe