GOWA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) menggelar Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, pada Kamis (12/5/2022).

Baca Juga : Cegah PMK Hewan Ternak, Polri dan Kementan Lakukan Upaya Biosecurity

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak yang membuka Kegiatan, menyampaikan program ini digelar untuk mencegah adanya penyalahgunaan juga peredaran narkotika.

“Program Rehabilitasi Sosial ini dilaksanakan atas Sinergi dan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel, BNNP Sulsel dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Sulawesi Selatan (IKAI Sulsel) guna Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” katanya.

Kakanwil meminta menyerukan partisipasi penuh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Sungguminasa dapat mengikuti rehabilitasi sosial dengan maksimal.

“Rehab ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh WBP agar dapat menyadari dampak negatif yang ditimbulkan dari narkoba sehingga sekembalinya di masyarakat tidak mengulangi perbuatannya,” pesannya.

Sementara itu, Kepala BNNP Sulsel, Ghiri Prawijaya juga memberikan sambutan menyampaikan bahwa permasalahan narkotika di negeri ini merupakan tanggung jawab bersama, sehingga melalui kegiatan ini dapat menjadi salah satu upaya untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terkhusus di kalangan WBP.

Ghiri juga berharap WBP berusaha untuk pulih. Karena yang bisa menyembuhkan dari kecanduan narkoba adalah diri sendiri bukan orang lain.

“Bertekadlah sendiri untuk tetap sehat dan tidak menggunakan narkotika lagi,” katanya.

Kalapas Perempuan, Dyah Wandansari dalam laporannya mengatakan, peserta rehabilitasi telah di Asesmen oleh BNNP Sulawesi Selatan pada tgl 8 Februari 2022 dan terhadap 45 WBP dengan empat orang Asesor dari BNNP.

Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama akan diikuti oleh 30 orang WBP dan di tahap kedua juga akan diikuti oleh 30 orang WBP.

Terakhir, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Lapas Perempuan Sungguminasa dengan BNNP Sulsel dan IKAI Sulsel yang disaksikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Sulawesi Selatan Prayuda Said, Kadib Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto, Kalapas Narkotikas Sungguminasa Muhammad Syarief, dan Jajaran Pegawai dari Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Sungguminasa.