Dimana diketahui dana transfer pemerintah pusat di tahun 2021 mencapai realisasi kurang lebih sebesar Rp 997 milyar atau 99,25% dan pendapatan transfer pemerintah provinsi yakni, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi yang terdiri dari penerimaan bagi hasil pajak, dan penerimaan bantuan iuran JKN mencapai realisasi sebesar kurang lebih 49 milyar atau 66,50%.

“Pada aspek pengelolaan belanja atau pengeluaran daerah yang mencapai realisasi atau serapan sebesar kurang lebih 1,2 Trilyun atau 89%, perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola belanja dan keuangan secara tertib, akuntabel dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” jelas Wabup Jeneponto.

Wabup juga menyampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2021 sedang dalam proses menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Besar harapan kita semua dapat meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau minimal mampu mempertahankan capaian opini seperti pada tahun sebelumnya, yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Semoga berbagai permasalahan sistem pengelolaan keuangan pada tahun-tahun sebelumnya dapat terselesaikan dengan baik, karena berbagai langkah strategis telah diupayakan dan dilakukan melalui pembentukan tim yang terkait dengan persoalan asset, piutang dan penyelesaian rekomendasi BPK,” pungkas Paris yasir. (*)