SOPPENG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak pada kegiatan Konsultasi dan Studi Kerja DPRD Soppeng di Kanwil Kemenkumham Sulsel mengingatkan agar kepentingan publik diperhatikan pada pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Penguatan Kelembagaan Pengelola Zakat, Minggu (15/05/2022).

 

Baca Juga : Dukung Pembinaan Keagamaan, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Al-Quran di Soppeng

Liberti mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel bersedia untuk melakukan kolaborasi dalam pembahasan Ranperda tersebut dan juga siap untuk membantu dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat.

“Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap berkolaborasi dalam pembentukan Produk Hukum Daerah ini dan juga siap berkolaborasi dalam melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat yang melibatkan Penyuluh hukum dan perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel,” Ungkap Kakanwil.

Lanjutnya, ia berharap pada pembahasan Ranperda tersebut dapat menjadi aturan yang tidak bertolak belakang dengan aturan perundang-undangan atau Perda yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi.

“Mudah-mudahan pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan formulasi agar menjadi Perda yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya,” jelasnya

Ketua Panitia Khusus Ranperda Penguatan Kelembagaan, Haeruddin Tahang mengungkapkan bahwa, pengelolaan Zakat akan diselenggarakan sesuai dengan asas syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Maka dari itu, pembentukan Ranperda melibatkan Inspektorat Daerah dan Kepolisian sebagai pengawas.

“Pengelolaan Zakat diselenggarakan atas asas syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas,. Untuk itu, kami dalam pembentukan ranperda ini juga melibatkan Inspektorat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng sebagai Pengawas,” pungkasnya.