MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel) berikan remisi (Pengurangan Masa Pidana) untuk empat Warga Binaan masyarakat (WBP) beragama Buddha, khusus untuk Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022).

Baca Juga : Peringati Hari Buruh, Partai Buruh Sulsel Akan Gelar Aksi Nasional, Bawa 17 Tuntutan

Remisi yang diperoleh berupa Remisi Khusus I (RK 1) dengan rincian dua orang menerima remisi satu bulan dan dua orang menerima remisi dua bulan.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.

Selain itu, Liberti mengatakan khusus bagi mereka yang menjadi narapidana terorisme, telah berpartisipasi dalam program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, dan telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI dan tidak akan mengulangi tindakan terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.

Kakanwil mengatakan, pemberian remisi merupakan tanda bahwa negara ada dengan memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana, sehinnga mereka selalu berintegritas, berbuat baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

“Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 10.759 (sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh enam) orang, per tanggal 15 Mei 2022, dengan rincian Narapidana 8,244 orang dan Tahanan  2.515 orang.

Baca Juga : Borobudur Jadi Lokasi Perayaan Waisak Setelah Dua Tahun Pandemi