Menurut Fahmi, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke BPKN, antara lain e-tiket, bording pass sampai dengan bukti pembatalan jadwal penerbangan secara sepihak.

Menindaklanjuti laporan pengaduan, Pihak BKPN akan memeriksa dan mengadvokasi serta memanggil dan mengagendakan pertemuan langsung dengan Direktur Utama PT. Sriwijaya Air.

“Kami berharap Pihak Terlapor PT. Sriwijaya Air dapat menghadiri dan memberikan pertanggungjawaban dalam agenda mediasi yang akan dilaksanakan pekan depan di kantor BPKN,” tegas Fahmi.