Cianjur – Publik digegerkan oleh kasus seorang wanita berinisial NN (28) bersuami dua alias poliandri di Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Kesal akan perbuatan pelaku, para warga setempat membakar pakaian dan mengusir perempuan tersebut pada Minggu (15/5/20220).

Video pembakaran dan pengusirannya kini viral di media sosial, bahkan suami pertama NN yaitu TS (42) dan kedua, UA (32) telah mentalak tiga dirinya. Berikut beberapa fakta mencengangkan lain akan pelaku.

1. Perbuatan NN Terungkap Saat Dibuntuti Keluarganya

Dilansir dari detik.com, tokoh masyarakat setempat Aep Ibing mengungkapkan pernikahan NN dengan pria lain berinisial UA (32) terungkap usai kerabat dari TS (49) suami pertama NN merasa curiga lantaran NN kerap berada di rumah UA di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, hal ini dikatakan oleh Aep Ibing (60), Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari.

Baca juga : Naas! Polisi di Jambi Ditombak saat Tangkap Begal

Saat NN keluar, kerabat dari TS pun mengikutinya. Dan saat di rumah UA, kerabat TS pun menanyakan kenapa NN berada di rumah tersebut. Akhirnya ketahuan NN melakukan poliandri.

“Awalnya NN tidak mengakui, tapi kemudian UA menyebut jika mereka sudah menikah. Kerabatnya itu pun kaget mendengarnya, sebab NN masih istri sah dari TS,” ungkap Aep Ibing.

2. Telah 5 Bulan Menikah

Fakta mencengangkan berikutnya, NN ternyata telah lima bulan melakukan poliandri alias bersuami dua. Setelah ditanyai warga setempat, terungkap bahwa mereka berdua dinikahkan secara siri oleh seorang ustaz di kampung suami keduanya dengan modus berstatus janda dengan orang tua yang wafat.

Baca juga : 2 Pegawai Terbukti Selingkuh, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik

“Mereka mengaku sudah menikah selama 5 bulan, dinikahkan oleh ustaz di kampung suami keduanya. Jadi selama lima bulan NN memiliki 2 suami,” ungkap Aep Ibing.

3. Cinta Karena Mampu Bercinta 3 Kali Sehari

Pelaku poliandri ini mengaku sayang terhadap suami pertama tetapi cinta dengan suami kedua. Kepada warga ia juga mengatakan suami pertamanya dapat berhubungan sampai tiga kali sehari.

Baca juga : Hamili Pacarnya dan Niat Nikahi Wanita Lain, Pria di Busel Diringkus Polisi

“Ada pengakuan menggelitik sekaligus membuat gelak tawa yang hadir, karena NN mengaku kepada yang sah sayang dan kepada yang muda cinta, cintanya karena nafsu kalau menurut saya,” ujar Aep Ibing, dikutip dari Serambinews, Senin (16/5).

4. Suami Pertama Laporkan NN Ke Mapolres 

TS Suami pertama, sempat melaporkan istrinya ke polisi karena melakukan poliandri atau menikah dengan laki-laki lain lagi. Namun, laporan itu kemudian dicabut.

“Pelapor (suami) sudah mencabut laporannya. Pasal yang dikenakan 284 KUHP merupakan delik aduan, namun sudah mencabut laporannya,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (18/5).

Baca juga : Tewas Ditikam Mantan Suami, Anak Korban : Berikan Hukuman Setimpal

Namun, setelah dilakukan mediasi oleh aparat setempat, kasus ini akhirnya berujung damai. TS mantan suami NN, sepakat mencabut laporannya ke polisi. UA, suami kedua NN bersedia membayar ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta. Tetapi dicicil selama satu bulan.