Setelah peristiwa tersebut, Ang Merry kemudian melaporkan Kong Ambry Kandoly, Jilianti, Sukmawati, Ruzzo, dan Berce ke Polres Gowa dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP : 755/VII/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT Tertanggal 7 Juli 2021 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHPidana dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam proses pemeriksaan korban juga telah diambil keterangannya dan juga telah melakukan Visum et Repectum di RS. Bhayangkara Makassar bahkan sempat dirawat di RS Siloam Makassar selama beberapa hari akibat dari pengeroyokan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Ang Merry dari Law Office Akhmad Rianto, SH & Partners ini meminta kepada penyidik Polres Gowa untuk dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dan menerapkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.

“Pada saat bersamaan setelah peristiwa tersebut, Sukmawati dan Russo juga melaporkan ke Polres Gowa dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP : 756/VII/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT Tertanggal 7 Juli 2021. Yang dilaporkan Ibu Merry dengan dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHPidana. Pelapor bernama Sukmawati (30) tahun mengaku hamil 3 bulan dan keguguran serta sempat dibawa ke RS. Amanat Jalan Haji Bau pada tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan peristiwa datangya Ibu Merry ke rumah toko miliknya di Jl. H. Muthalib Dg Narang No. 84 Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2021. Sehingga rentan waktu antara tanggal 7 Juli-12 Juli 2021 adalah waktu yang panjang sehingga tidak dapat dikatakan itu menjadi bagian dari kejadian yang terjadi di Jl. Muthalib Dg. Narang No. 84,” ujar Rianto.