Urgensi Rencana Kontingensi Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19
Jakarta, Rakyat News – Masa tanggap darurat pandemi Covid 19 sudah berjalan lebih dari 3 minggu, kini Pemerintah RI sudah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembatasan Sosial Skala Besar lalu setelah 3 hari Perppu tersebut terbit, Permenkes pun terbit sebagai turunan teknis operasional Perpu tersebut dan besok Jumat (10/4) wilayah Provinsi DKI Jakarta akan ditetapkan status PSBB hingga 2 minggu ke depan.
Namun, dengan waktu yang sesingkat-singkatnya pada Sabtu malam (4/4) 16 orang ditangkap pihak kepolisian karena berada di sejumlah cafe di Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat, saat pandemi virus corona.
Kondisi di berbagai daerah pun juga tidak kalah mencekam, Pemda sudah memberlakukan lockdown terbatas di daerahnya masing-masing dengan menutup fasilitas umum dan membatasi aktivitas warganya.
Bahkan aparat Kepolisian beserta TNI mensweeping warga yang berkeliaran di jalan-jalan dan fasilitas umum dan tidak segan-segan membubarkan acara pesta pernikahan warga dalam langkah mengantisipasi penyebaran virus corona tersebut.
Selain itu, ormas keagamaan dan tokoh-tokoh agama sangat gencar menghimbau umatnya agar tidak mudik saat lebaran tahun ini dan beribadah di rumah masing-masing. Situasi ini juga sudah berimbas kepada buruh dan pembantu rumah tangga di kota-kota besar yang melaksanakan mudik lebih awal, pada umumnya alasan mereka lebih baik tidak punya uang daripada tidak mudik.
Apabila kondisi ini dibiarkan dan pemerintah hanya fokus dalam penanganan covid 19 tanpa memperhatikan faktor turunannya akan sangat rentan terjadi masalah dampak lainnya.
Berdasarkan data Kemnakertrans (8/4) dampak covid 19 berimbas pada PHK 1,2 juta lebih pekerja dari sektor formal dan informal.
Lebih rinci lagi, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (8/4) menguraikan total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang.
Tinggalkan Balasan