Bicara lebih lanjut dalam memberdayakan peran TNI dalam penanggulangan bencana tertuang dalam Undang–undang TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas Pokok TNI tersebut dilakukan dengan menggunakan operasi militer untunk perang dan operasi militer selain perang. Salah satu tugas TNI dalam melaksanakan operasi militer selain perang adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Maka, Presiden Jokowi sebagai Panglima tertinggi tidak perlu ragu untuk memberi instruksi kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menyusun rencana kontijensi dalam menghadapi krisis yang mungkin ditimbulkan oleh pandemi covid 19 ini yakni dengan memetakan kekuatan TNI-Polri dalam menangani dampak turunan pandemi covid 19, dimana diharapkan peran TNI dapat berkontribusi dengan tampil dalam penanganan pada aspek medis dengan gelar kekuatan 15% dan sosialisasi keadaan PSBB cukup 15%.

Selebihnya fokus utama pada tugas TNI beserta stakeholder terkait mencari solusi dan eksekusi solusi dalam hal menjaga ketahanan pangan dan energi nasional dengan menjaga kontinuitas produksi, ketersediaan, distribusi sembako dan BBM termasuk gas ke seluruh penjuru Indonesia agar dapat dijangkau oleh seluruh rakyat dimanapun mereka berada, khususnya masyarakat strata sosial bawah karena tingkat kerawananan yang lebih tinggi dengan menimbulkan gejolak sosial seperti yang pernah terjadi pada era “great depression” 1929.

Secara rinci, peran matra TNI AL dapat bersinergi dengan Nelayan sebagai leading sektor produksi hasil laut untuk mengganti lauk daging dan telur yang selama ini jadi lauk pokok dan akhir-akhir ini mulai mengalami peningkatan harga yang signifikan serta stoknya mulai jarang di pasaran. Bila perlu Kapal TNI AL dapat digunakan untuk menangkap ikan selain melaksanakan tugas pokoknya.