Labuan Bajo – Untuk memastikan benih pada tanaman perkebunan yang akan diedarkan merupakan benih unggul dan memenuhi syarat dan prosedur sekaligus menepis dugaan adanya peredaran benih palsu dan isu mafia benih, maka perlu dilakukan penerapan uji DNA pada benih tanaman.

“Uji DNA terhadap Benih Tanaman Perkebunan sangat perlu dilakukan karena merupakan salah satu metode penting sebagai identifikasi benih untuk mengetahui asal-usul dan otentifikasi benih dalam sistem perbenihan tanaman perkebunan, “ ungkap M. Saleh Mokhtar, Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian saat Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Urgensi Uji DNA terhadap Benih Tanaman Perkebunan, Senin (23/05/2020)

Menurut Salaeh ketika uji DNA ini dilaksanakan, harus ditentukan ditahap atau jenjang apakah uji DNA ini akan diterapkan, apakah di produsen benih ketika benih belum beredar atau dilakukan pada saat sebelum dilakukan penanaman benih di kebun mengingat rentang proses bisnis mulai dari produsen sampai pada penanaman merupakan proses yang cukup panjang.
ujar

Saleh menambahkan, dari sisi penyusunan kerangka regulasi perlu diperhatikan asas kebermanfaatan berupa harga yang tidak menjadi lebih mahal ataupun kegiatan uji DNA ini yang akan menimbulkan monopoli bagi pihak tertentu. Selain itu, Kelembagaan, pembiayaan dan mekanisme Uji DNA perlu disusun dengan baik agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

“Kebijakan uji DNA benih dan pengawasan peredaran benih perlu dipayungi dengan regulasi yang sesuai peraturan perundang-undangan, serta didukung kerjasama dan perhatian semua pihak terkait untuk mendukung benih bermutu bersertifikat dan memberantas benih illegitim,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama PPKS menyampaikan, Dengan adanya pengujian DNA ini, hasilnya akan terlihat pada peningkatan kualitas hasil industri CPO. Namun seiring berjalan seharusnya ada proporsi yang adil baik di hulu (petani) maupun hilir (industri). Apabila dilakukan secara mandatori harus tepat sasaran, dan berasas manfaat bagi semua.