PAREPARE – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak meminta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang melaksanakan tugas di Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Parepare Bapas Kelas I Makassar untuk bekerja secara profesional.

Baca Juga: Resmikan Ruang Layanan Informasi Kanim Parepare, Berikut Harapan Kakanwil dan Wawalkot

Hal Ini disampaikan Liberti Sitinjak saat meninjau Pos Bapas Parepare, Jumat (28/05).

Kakanwil mengatakan, wilayah kerja Bapas Makassar terdiri dari 12 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yakni Pinrang, Parepare, Barru, Pangkep, Maros, Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Kepulauan Selayar.

“Hadirnya Pos Bapas di Parepare untuk mendekatkan layanan kepada klien pemasyarakatan yang berada di sekitar daerah Parepare seperti Pinrang, Parepare, dan Barru. Untuk itu, jajaran yang berada di PK Bapas agar berkinerja maksimal,” kata Liberti.

Lebih lanjut, Kakanwil mengatakan bahwa peran dan tugas PK Bapas sangat sentral yakni yakni pada penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan perawatan tahanan, pembinaan warga binaan pemasyarakatan, usulan pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga dan asimilasi usulan integrasi klien pemasyarakatan.

“Kemudian terkait (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas), pembimbingan klien pemasyarakatan, untuk kepentingan diversi dan sidang pengadilan anak berhadapan dengan hukum, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dan klien anak serta pendampingan anak berhadapan dengan hukum,” kata Liberti.

Plt. Kepala Bapas Makassar, Bawono Ika Sutomo mengatakan bahwa PK Bapas yang ditugaskan di Pos Bapas Parepare sebanyak 7 Orang terdiri PK Madya 2 Orang, Muda 3 Orang dan Pertama 2 orang. Koordinatornya adalah PK Madya yang tugasnya memonitoring dan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Pos Bapas Parepare ke Kepala Bapas Makassar.