JAKARTA – AKBP Raden Brotoseno ditempatkan posisi staf pada Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi oleh Polri, namun ia belum menduduki jabatan apapun pada divisi tersebut, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga : TNKB Berubah Warna jadi Putih, Polri Ungkap Alasannya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Raden ditempatkan pada Div. TIK Polri dan bukan sebagai penyidik serta belum memiliki jabatan.

“Dia sekarang diperbantukan di Div TIK Polri. Staf, bukan penyidik. Belum ada jabatannya,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

lebih lanjut, Ramadhan belum bisa menjelaskan sejak kapan Brotoseno ditempatkan di posisi tersebut. Pasalnya, Brotoseno sempat ditugaskan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun lalu.

“Sejak kapan belum tahu. Nanti saja ya,” ucap dia

Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Saat itu, Brotoseno berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Ia ditangkap penyidik Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.

Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Polemik muncul karena ternyata Brotoseno tidak dipecat dari institusi Polri meski sempat jadi terpidana kasus korupsi.

Menurut Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020, Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindah tugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.