Sekjen Opsi : Kampanye Penolakan Omnibus Law Tetap Diteruskan di Medsos
Setelah ok baru diserahkan ke DPR lagi. Bila mau lebih maju lagi seharusnya aktivis buruh tersebut meminta agar klaster ketenagakerjaan dibatalkan dan sebagai gantinya upayakan untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2003 saja sehingga yang direvisi utuh, tidak setengah-setengah dengan cara omnibus law ini.
Kalau ditanya apakah pertemuan tersebut sebagai upaya penggalangan memperlancar pembahasan omnibus law? Saya kira tidak juga, justru untuk menghambat pembahasan di DPR, namun desakannya kurang berkualitas sehingga klaster ketenagakerjaan hanya ditunda saja di era covid-19 ini. Setelah itu dibahas lagi dan setelah itu ada demo lagi.
Tanya : Presiden sudah menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law, apakah RUU sudah memenuhi aspirasi BEM dan buruh?
Jawaban : Presiden hanya menunda saja. Penundaan ini belum memenuhi aspirasi SP SB dan mahasiswa karena setelah covid19 akan dibahas lagi. Target SP SB adalah klaster ini dicabut dari RUU Cipta Kerja dan dibicarakan lagi dengan melibatkan SP SB. Atau lebih maju lagi bila yang direvisi UU No. 13 Tahun 2003 secara keseluruhan.
Lagi pula harapan Pak Presiden yaitu adanya pendalaman pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan tersebut dan bisa menerima lebih banyak masukan dari public atas draft pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan, tidak terjadi hingga saat ini. Kementerian Menko Perekonomian dan Kementeriaan Ketenagakerjaan tidak merespon harapan Pak Presiden tersebut sehingga sepertinya harapan Pak Presiden tersebut hanya basa basi saja.
Tanya : Walau klaster ketenagakerjaan ditunda, rapat Baleg DPR RI membahas Omnibus Law tetap berjalan, bagaimana tanggapannya?
Jawaban : Seharusnya DPR fokus dulu menyelesaikan Covid-19 ini karena Covid-19 sudah dinyatakan sebagai bencana nasional oleh Presiden, dan pandemic dunia oleh PBB. DPR fokus untuk mengawasi upaya pemerintah mengatasi Covid-19 baik dari sisi regulasi, anggaran maupun pelaksanaannya.
Tinggalkan Balasan