JAKARTA – Pada haru Rabu (1/6), dua pelaku SY (35) sebagai eksekutor dan MYM (18) bertugas mengatur strategi pembunuhan kepada seorang laki-laki inisial S yang ditemukan warga dalam karung di daerah Legok, Kabupaten Tangerang, Banten diamankan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga : Polda Metro Jaya Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut, Kok Bisa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menjelaskan, pembunuhan bermula saat korban dan kedua tersangka berkumpul di rumah korban. Saat itu, ketiganya menonton video tak senonoh dari ponsel tersangka SY.Dalam kesempatan itu, korban melontarkan pernyataan yang menyinggung kakak perempuan tersangka SY. Akibat perkataan itu, SY naik pitam dan terlibat cekcok dengan korban.

Ia mengungkapkan, bahwa tersangka SY menghabisi korban dengan kapak saat berada di rumah.

“Tersangka SY menghajar korban dengan kapak di rumah korban, walaupun korban teriak karena bercanda, tapi pembunuhan tetap dilakukan,” ucapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan setelah S tewas, kedua tersangka membawa jasadnya untuk disembunyikan ke bekas galian besar.

Kedua tersangka mengikat tangan korban dengan pemberat berupa sebuah barbel yang terbuat dari besi. Tujuannya, agar jasad korban tidak mengambang.

Maulana menuturkan kedua tersangka memindahkan jasad korban menggunakan mobil milik korban. Setelahnya, mobil itu dijual oleh tersangka.

“Jadi memang betul mobil korban dibawa oleh tersangka dan mobil tersebut dibawa untuk membawa korban. Setelah itu mobil dijual di daerah Pandeglang,” ucap Maulana.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP susbider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.