JAKARTA – Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil soal dugaan gratifikasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam bisnis tambang di Papua.

Sebelumnya, pelaporan itu dilayangkan pada Rabu (23/03/2022).

Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, saat menyampaikan laporan tersebut, terjadi dialog hingga perdebatan selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimsus Polda Metro memutuskan menolak laporan.

Baca Juga : Haris Azhar Cerita Pernah Dilobi Damai Dua Kali dengan Luhut

Pihak Polda Metro Jaya, kata dia, tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut.

“Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP, hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat,” kata Nelson di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022) dikutip dari republika.

Karena tidak mau berdebat, para pelapor kemudian mengikuti polisi dengan menggunakan aturan tersebut dan kemudian sepakat membuat pelaporan.

“Ternyata, oleh petugas di bawah tetap ditolak, (akhirnya) tidak ada membuat laporan, kita hanya bisa memasukkan surat saja,” kata Nelson.

Nelson mengatakan, alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya dibuat-buat.

“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan,” ujarnya.

Nelson mengatakan, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia.

“Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman,” kata dia.

Baca Juga : Haris Azhar-Fatia Akan Lapor Balik Luhut