MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mensosialisasikan Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online pada Divisi Keimigrasian, di Hotel Lynt, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga : Kenakan Pakaian Adat Ambon, Kakanwil Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Mewakili Kakanwil, Kepala Divisi Administrasi, Sirajuddin saat membuka acara mengatakan bahwa di masa transisi menuju endemi, perlahan-lahan pintu masuk lintas negara dibuka.

“Saat ini kita sedang memasuki masa transisi menuju endemi, pintu-pintu masuk lintas negara perlahan-lahan dibuka yang mengakibatkan peningkatan mobilitas manusia yang masuk maupun keluar dari Indonesia,” ujarnya.

“Insan Imigrasi sebagai aparatur pemerintah dituntut untuk senantiasa siap menghadapi segala kemungkinan dengan meningkatnya arus mobilitas manusia dalam dunia yang hampir tiada batas,” imbuhnya.

Sirajuddin menjelaskan, dengan fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengembangkan aplikasi Cekal Online untuk memberikan kemudahan dan keamanan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan secara cepat, tepat, dan efektif.

Untuk mengoperasikan aplikasi Cekal Online, Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah berkomitmen untuk ikut memantau semua pengajuan usulan cegah dan tangkal yang masuk.

“Saya yakin dan percaya bahwa dengan lebih ditingkatkannya kerja sama dan sinergitas sesama instansi terkait, baik satuan kerja di Kemenkumham maupun Aparat Penegak Hukum, Pengawasan Orang Asing di Sulsel baik secara manual maupun dengan teknologi informasi dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya..

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Jaya Saputra, dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menyediakan data cekal di Divisi Keimigrasian dan terselenggara pengusulan cekal yang cepat, tepat dan berbasis teknologi informasi serta optimalisasi penggunaan Aplikasi Cekal Online.

Tujuan yang ingin dicapai adalah terciptanya sinergi antar instansi terkait, baik satuan kerja di Kemenkumham maupun Aparat Penegak Hukum.

Peserta kegiatan tersebut berasal dari unsur internal Divisi Keimigrasian Kanwil dan UPT Keimigrasian di Sulsel. Dari unsur eksternal ada BIN, BAIS TNI, BNN, kepolisian,Kejaksaan, dan bea dan cukai.

Narasumber kegiatan, Aditya Putranto, sub koordinator pencegahan Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian dipandu oleh Analis Keimigrasian Muda Kantor Imigrasi Makassar, Mustakim Tenreng.

Aditya mengatakan, pencegahan adalah larangan sementara bagi orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

“Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan,” jelasnya.