JAKARTA – Pemerintah seharusnya meninjau kembali keputusan Penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati atau Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku yang sampai sekarang masih menuai polemik sebab masih berstatus prajurit aktif TNI.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. di Jakarta, kamis (02/06/2022).

Baca Juga : Soal Penunjukan Penjabat dari Unsur Prajurit TNI Aktif, Berikut Analisis Fahri Bachmid

Menurut Fahri Bachmid, secara teknis hukum adminstrasi negara, Pemerintah dapat mempedomani Asas “Contrarius Actus” yaitu konsep hukum administrasi negara yang menyebutkan siapa Badan/Lembaga dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut, atau membatalkan dokumen yang dibuatnya tersebut jika terdapat keadaan hukum yang mengharuskan untuk ditinjau kembali kalau terjadi suatu kekeliruan atau ketidakcermatan dalam penetapannya.

Hal ini tentunya sesuai UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan pasal 6 ayat (2) point a; c; dan d. yang mengatur bahwa Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;
c. menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan; dan
d. menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan; sehingga dengan demikian berdasarkan instrumen hukum yang ada maka pemerintah dapat saja meninjau kembali keputusan tersebut, dan tidak ada hambatan yuridis dalam praktek lapangan administrasi pemerintahan seperti itu.

Baca Juga : Pengujian UU Otsus Papua di MK, Pemerintah Hadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli Presiden

“Itu adalah perbuatan pemerintahan yang lazim terjadi jika terdapat kekeliruan dalam mengambil sebuah kebijakan dan keputusan yang potensial mengandung ketidak cermatan sehingga dipandang perlu, penting, dan urgent untuk dirubah, itu bukanlah suatu hal yang “Jumud” dalam urusan teknis pemerintahan, hemat saya tidak terlambat jika diambil langkah-langkah korektif secara administratif untuk menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dan kepastian hukum sesuai amanat UU Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.