Korban MS mengaku merasa trauma dan rendah diri atas perbuatan para pelaku itu. Atas perbuatan yang diterimanya, Ia juga menyebut tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.

Kejadian tersebut diadukan oleh MS ke ke Komnas HAM pada 11 Agustus 2017. Namun, disimpulkan bahwa perkara tersebut sebagai kejahatan serta sebuah tindak pidana dan direkomendasikan untuk membuat laporan polisi.

MS melaporkan peristiwa itu dua tahun berselang ke polisi yaitu pada 2019. Sayangnya laporan itu tak diterima dan diarahkan agar korban melapor ke atasan sehingga dapat diselesaikan secara internal kantor.

Baru setelahnya korban MS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada atasannya. Sejauh ini, Polisi telah memeriksa terhadap tujuh orang yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perundungan itu.