Jakarta, Rakyat News – Mewabahnya pandemi Covid-19 ternyata tidak menginsyafkan banyak orang agar lebih baik lagi dalam berperilaku terutama dalam mencari nafkah yang halal, karena pada akhirnya nafkah tersebut akan disuapkan ke anak istrinya bahkan keluarga besarnya, namun ternyata tidak. Buktinya masih terjadi bahkan semakin marak praktik ekonomi ilegal dan moral hazard di tengah jalannya roda kehidupan manusia.

Salah seorang pejabat di pelabuhan Ketapang Banyuwangi mengatakan, praktek pungli tiket jeramba yang dilakukan salah satu serikat pekerja di kawasan lingkungan pelabuhan, pihaknya tidak tahu menahu karena tidak pernah memberikan ijin kepada asosiasi untuk melakukan pungutan tiket jeramba tersebut.

Sementara itu, salah seorang pelaku pungli mengakui ada MoU kerjasama antara pihaknya dengan pihak pengurus pelabuhan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Akhir April 2020, Lanal Tanjung Balai Asahan, Lantamal I mengamankan sedikitnya 20 orang TKI ilegal dari sebuah sampan nelayan di Tanjung Siapi-Api, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya, Polres Dumai, Riau berhasil mengamankan 18 TKI illegal warga Aceh dan Sumbar yang bekerja di Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui kapal cepat (speedboat).

TKI tersebut membayar sekitar Rp4,5 juta kepada tekong, agar dapat diantar pulang ke Indonesia melalui Dumai Riau, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya, Bakamla RI (Badan Keamanan Laut) berhasil mengamankan 47 TKI ilegal dari NTB, Aceh, dan Jawa Tengah yang bekerja di Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan ilegal. Mereka tertangkap saat melalui pelabuhan kecil di perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam, Kepulauan Riau.
Wilayah perbatasan atau wiltas antara Indonesia dengan Malaysia, menjadi salah satu perhatian karena sering kali menemukan kegiatan ilegal yang hendak memasuki kawasan NKRI.