Praktek Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19
Jalur ilegal ini berada di perkebunan sawit belakang Balking, Desa Janting, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sebelumnya, pertengahan April 2020, masyarakat mendesak aparat segera melimpahkan barang bukti sebanyak 1.300 karton rokok ilegal merek Luffman yang disita aparat yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 12,3 Miliar akibat melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pertengahan April 2020, sebanyak 14 orang ditangkap dalam dugaan aksi pencurian kabel milik PT Telkom di Klaten, Jateng.
Dari 14 orang itu, ada empat oknum anggota TNI. Saat ini, oknum anggota TNI itu diperiksa di Denpom IV/4 Surakarta, sedangkan warga sipil ditangani kepolisian.
Masih maraknya aksi kriminalitas dan praktik ekonomi ilegal mengindikasikan banyak faktor antara lain : sulitnya mendapatkan pekerjaan; Kolaborasi moral hazard oknum petugas pemerintah dengan pelaku praktik ekonomi ilegal; adanya disparitas harga yang cukup menguntungkan; penegakkan hukum yang kurang tegas dan kurang tuntas dilakukan terhadap pelaku kriminalitas dan pelaku ekonomi ilegal, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Pandemi Covid-19 jelas akan membuat frekuensi, trend dan modus operandi aksi kriminal dan praktik ekonomi ilegal akan berjalan seiring atau mengalami peningkatan dengan modus yang semakin beragam dan canggih untuk melepaskan dari upaya deteksi dan cegah dini aparatur yang berwenang.
Menyikapi masalah ini, maka aparat negara yang bertugas di lapangan atau beberapa daerah perlu memperhatikan dan melaporkan situasi dan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat, serta berupaya keras segera menutup “jalur tikus” untuk mempersempit praktik ekonomi ilegal, termasuk menyeret pelaku praktik ekonomi ilegal dan back-upnya ke ranah hukum untuk mendapatkan jeratan hukum yang setimpal.
Tinggalkan Balasan