“Dalam Penjelasan Pasal 89 Ayat (1) Huruf b disebutkan, upah minimum sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan. Lebih lanjut, dalam Pasal 88F RUU Cipta Kerja, kembali ditegaskan bahwa minimum yang berlaku hanya upah minimum provinsi dan upah minimum padat karya: (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (2) dan Pasal 88E ayat (1) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. (2) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud pada Pasal 88C ayat (2) dan Pasal 88E ayat (1). Pasal 88C Ayat (2) terkait dengan upah minimum provinsi. Sedangkan Pasal 88E Ayat (1) terkait dengan upah minimum padat karya. Dengan demikian, sangat jelas jika di dalam omnibus law UMK, UMSK, dan UMSP sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Saat ini, saran Kahar S Cahyono, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah fokus pada penanganan pandemi dan strategi menghadapi darurat PHK. Bukan justru membahas omnibus law. “Oleh karena itu, dalam situasi pandemi ini, kami menolak ikut membahas omnibus law,”(*)

Terbit : Jakarta, 4 Juni 2020.