Sementara itu, Kahar S. Cahyono menilai regulasi dalam Omnibus Law justru akan mereduksi hak-hak buruh. Setelah kami pelajari, banyak pasal di dalam omnibus law yang justru membuat buruh semakin jauh dari kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security).

“Hal itu, salah satunya tercermin dari menurunnya kualitas seperti hilangnya UMK, UMSK dan UMSP. Dalam RUU Cipta Kerja, upah minimun hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini bisa kita lihat dengan adanya penambahan Pasal 88 C yang berbunyi: (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi. Dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) akan hilang,” ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI ini.

Menurut Kahar S Cahyono, UMP tidak dibutuhkan, kecuali di DKI Jakarta dan Yogjakarta. Karena di luar kedua provinsi itu, yang digunakan adalah UMK dan UMSK. Jika upah minimum hanya mengacu kepada UMP, maka akan ada lebih dari 500 kabupaten/kota yang UMK nya hilang. Ketentuan ini sangat merugikan buruh.

Sebagai contoh, urainya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 1,81 juta. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan UMK di sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Barat. UMK 2020 di Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, di Kota Bekasi Rp 4.589.708, sementara di Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 4.498.961. “Jika yang berlaku hanya UMP, maka upah pekerja di Karawang yang saat ini 4,59 juta bisa turun menjadi hanya 1,81 juta,” tegasnya.

Selanjutnya Kahar menilai, hilangnya UMK, UMSK, dan UMSP semakin jelas terlihat dengan dihapusnya Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003 dalam RUU Cipta Kerja. Bunyi Pasal 89 Ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 yang akan dihapus dalam RUU Cipta Kerja: Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas: (a) upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; (b) upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.