Takalar, Rakyat News – Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM memimpin secara langsung Sosialisasi Alas Hak Kawasan Industri Takalar yang akan berlokasi di Kecamatan Mangarabombang Kab. Takalar, Rabu 3 Juni 2020 di Desa Punaga Kec. Marbo Kab. Takalar.

Sekda Takalar dalam sambutannya mengemukakan rencana pembangunan Kawasan Industri Takalar sudah masuk dalam Perpres No. 20 tahun 2020, Artinya sudah masuk menjadi salah satu agenda rencana pembangunan Nasional didalam rencana pembangunan jangka menengah 2020-2024.

“Hal teknis terkait rencana ini, akan dilakukan pembebasan langsung oleh PT. KBN tentunya dengan tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yang terkait dengan undang-undang pertanahan dan regulasi dengan pembangunan kawasan industri agar kita tidak berbenturan dengan hukum,”Jelas Sekda.

Lanjut dikatakan pandemi Covid-19 sekarang semakin meningkat, tetapi kita bisa mengambil sisi positifnya yakni rencana pembangunan kawasan industri masih tetap berjalan yang sebelumnya direncanakan paling lambat tanggal 21 maret 2020.

Beliau berharap kepada camat dan aparat desa setempat untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan dalam menyelesaikan alas hak, karena salah satu asas manfaat dari pembangunan industri ini yakni terbukanya lapangan pekerjaan dan menjadi sektor pertumbuhan ekonomi baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor BPN Kab. Takalar Muh. Naim, S.S.IT. MH mengatakan terkait rencana pembangunan kawasan industri Takalar, pembebasan tanahnya ini adalah pembebasan tanah langsung bukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Disampaikan juga terkait alas hak atau bukti kepemilikan, masyarakat yang memiliki sertifikat itu sangat sedikit jumlahnya, sehingga pemerintah setempat mengambil langkah-langkah dengan membuatkan surat keterangan tanah garapan sehingga alas hak segera diselesaikan untuk selanjutnya diproses dengan Tim Apresial sehingga mempercepat proses pembangunan kawasan industri tersebut.

YouTube player