Takalar, Rakyat News – Setelah melakukan verifikasi lapangan di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, tim penataan desa dan kelurahan kembali melakukan verifikasi lapangan. Kali ini verifikasi dilakukan di Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, dan di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Jumat (5/6/2020).

Untuk Desa Lantang akan dimekarkan menjadi Desa Lantang dengan jumlah Kepala Keluarga 653 dan Desa Kalelantang yang berpenduduk 625 Kepala Keluarga.

“Persiapan pemekaran Desa Lantang dan Desa Kalelantang yang diusulkan oleh Desa induk, Desa Lantang yang menjadi dasar kami untuk menindak lanjuti. Walaupun kita telah membentuk Desa baru, bukan berarti kita akan meninggalkan Desa Induk dan kita tetap mengusulkan hasil Verifikasi ini ke Pemerintah Provinsi untuk menjadi Desa Defenitif,”jelas Kabag Pemerintahan H. Zulkarnain.

Sementara itu, untuk pemekaran Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) akan terbagi menjadi Desa Barugaya dan Desa Tarang Toaya.

Desa induk Barugaya yang berpenduduk 1519 jiwa atau 448 kepala keluarga terdiri dari empat dusun yakni Jenemaeja, Jambua, Karemanempasa, dan Karepattodo.

Sedangkan desa pemekaran akan dihuni sebanyak 1721 jiwa atau 631 kepala keluarga yang terdiri dari 4 dusun yakni Borongkaramasa, Tarang Toaya, Balla borong, dan Pangkajene.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Drs. Syafaruddin, menyampaikan bahwa setelah pemekaran desa ini akan dilakukan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas aparat desa yang baru.

“Dan ada juga pembinaan kepemudaan di Desa Pemekaran supaya bisa setara antara Desa Induk dan Desa Pemekaran,”ungkap H. Syafaruddin.

Dalam verifikasi lapangan tersebut, divalidasi beberapa aspek seperti aspek pemerintahan Desa, Aspek Pembangunan, Aspek Pemberdayaan Masyarakat, dan Aspek Kemasyarakatan dan 61 Indikator lainnya. Serta pemasangan patok batas desa.(*)

YouTube player