Maka, kuasa hukum SHM 0001/Siawung menegaskan bahwa sudah sesuai prosedur berdasarkan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 9 Tahun 1999, pasal 8 ayat 1, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16.

Ditegaskan lagi bahwa sebidang tanah dengan SHM Nomor 0001/Siawung tidak pernah dialihkan kepada siapapun juga termasuk kepada PT. Semen Bosowa Maros. Kemudian sebidang tanah SHM Nomor 0001/Siawung tidak pernah disengketatan oleh siapapun juga termasuk PT. Semen Bosowa Maros, tutup Kuasa Hukum SHM Nomor 0001/Siawung, Burhan Kamma Marausa,SH.,MH.(*)

Terbit : Takalar, 6 Juni 2020.