Pertanyaan : Segala perizinan yang semula diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota, semuanya dialihkan kepada pemerintah pusat dalam RUU Ciptaker Omnibus Law.

Beberapa poin penting dalam Undang-Undang yang dibuat oleh DPR RI, semua diubah menjadi Peraturan Pemerintah. Ada tanggapan?

Jawaban : Bertujuan untuk standarisasi pelayanan penerbitan perijinan usaha yang dapat dilakukan melalui sistem elektronik untuk menyesuaikan dengan era digital. Tetapi akan menurunkan pendapatan asli daerah karena perijinan berusaha diambil alih oleh pusat, dan kemungkinan kabupaten/kota tidak akan mau mengawasi. Pemda tidak akan mendapatkan retribusi dari pelayanan dan perijinan berusaha. Padahal pendapatan daerah ini kan ada tertuang dalam UU no 28 tahun 2009 bahwa pajak dan retribusi daerah mana saja yang dapat ditarik oleh pemda.

Pertanyaan : Banyak DIM di Omnibuslaw dinilai krang memperhatikan UU yang pernah dibatalkan MK?

Jawaban : Kita sudah melihat bahwa DIM seolah diabaikan dengan nafsu untuk segera mengundangkannya. Patut diduga bahwa RUU ini nantinya adalah cacat karena tidak lolos uji publik, tidak transparan, partisipatif dan inklusif. Sedangkan dalam penyusunannya saja pemerintah seolah tertutup, tidak melibatkan stakeholder.

Pertanyaan : Fraksi di DPR belum semua melakukan pendalaman materi, tanggapan?

Jawaban : Betul, banyak anggota DPR yang sama sekali tidak tau apa issu omnibslaw, tapi didesak harus selesai dalam 100 hari (saat sebelum corona). Ini kan aneh, penggabungan 79 UU dan 1.200 pasal kok waktu dibatasi sebegitu sempit dan singkat. kalau sampai itu terjadi pasti terjadi kekacauan undang-undang dan aksi-aksi besar yang membuat situasi menjadi tidak kondusif karena diundangkan dengan tergesa-gesa tanpa menerima masukan dan melakukan kajian-kajian dari berbagai pemangku kepentingan (Red/Wijaya).(*)