“Yang jelas, apa yang dianggarkan dalam APBD dipastikan tercatat di dalam RKPD, dan sebaliknya, kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKPD harus teranggarkan di APBD agar dapat dilaksanakan di daerah. Namun satu hal yang harus diingat, bahwa dalam merencanakan kegiatan, jelas harus sesuai dengan kewenangan,” tegas Teguh.

Sebagai penutup, Teguh menyampaikan bahwa diperlukan komitmen bersama antara Pusat dan Daerah dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional di bidang kelatan dan perikanan melalui alokasi program, kegiatan, serta pendanaan yang dituangkan ke dalam dokumen perencanaan.