Sementara itu, Vino mengatakan, sudah ada kesepakatan antara mahasiswa dan buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait masalah omnibus law, karena produk hukum ini akan membawa dampak negatif yaitu gaji buruh akan perhitungkan sesuai dengan jamnya dan akhirnya buruh akan di pinggirkan karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dengan oleh buruh itu sendiri, dimana rasa keadilan jika kehadiran omnibus law sangat di buruk dimata masyarakat.

“Orang asing tidak bisa menanam modal di indonesia karena dalam undang-undang yang lama tidak ada kata menanam modal di indonesia, jangan sampai hal semacam tidak bisa pertanggung jawabkan oleh pemerintah,”ujar mahasiswa Fakultas Hukum ini.

Menurutnya, pemerintah pusat tidak bisa mengambil sikap tanpa ada rapat sama pemerintah daerah, adanya pemerintah daerah untuk membantu dan mengontrol terkait masalah masyarakat ketika ada hal yang merugikan pemerintah daerah dan pemerintah wajib bertindak ketika perijinan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.

“Omnibus law adalah salah satu uu yang hanya merusak citra demokrasi karena tidak sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia sebelumnya. Dalam pasal 170 sudah jelas bahwa omnibus law bernilai baik di mata presiden karena pasal 170 sangat berlebihan untuk melindungi dan bisa melegitimasi kuat terhadap jabatan presiden,”ujar mahasiswa Universitas Az Zahra ini. (Red/Wijaya).(*)

Terbit : Jakarta, 13 Juni 2020.