JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung periksa Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast atas kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast di tahun 2016 sampai 2020.

Baca JugaDokumen Tidak Lengkap, Mobil Ketua Pemuda Pejuang Bravo Belum Diserahkan ke Penyidik

 

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS periksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi,” jelasnya dilansir dari detik.com.

Tiga orang saksi yang diperiksa merupakan saksi pertama WF selaku Manager Pengendali Operasi. Saksi WF diperiksa terkait dengan produksi dan proyek KLBM PT. Waskita Beton Precast.

Kedua saksi AOP selaku General Manager dan Akuntansi, yang mana AOP diperiksa terkait pembelian tanah plant Bojonegara.

Dan yang menjadi saksi ketiga adalah FPR selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast terkait dengan proyek KLBM.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan. Diantaranya:
1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama.
3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT MMM).
4 Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.