MAKASSAR – PT. Bank Negara Indonesia (BNI) belakangan ini menjadi sorotan saat setelah dua nasabahnya atas nama Hendrik dan Heng Pao Tek mengalami kerugian deposito sebesar Rp. 20. 100. 000. 000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Juta Rupiah) sejak bulan maret tahun 2021. Keduanya menggugat wanprestasi ke pengadilan lantaran tidak adanya itikad baik untuk ganti rugi.

Baca Juga : Alami Kerugian 20 Miliar Deposito, Nasabah Gugat Bank BNI

Kuasa Hukum Hendrik dan Heng Pao Tek, Rudi Kadiaman, menyampaikan kronologis masalah kliennya sebagai nasabah PT. BNI yang mengalami kerugian deposito sebesar Rp. 20. 100. 000. 000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Juta Rupiah) sejak bulan maret tahun 2021.

Berikut kronologis kejadiannya…

“Klien kami buka tabungan sejak tahun 2018 dan sejak itu bunganya masuk terus. Pada saat mau dicairkan pada maret 2021, ternyata deposito itu tidak bisa dicairkan. Pihak Bank BNI menjanjikan terus menerus untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak ada itikad baik dan ada balasan somasi dari pihak BNI yang pada intinya silahkan menggugat kalau mau depositonya kembali. Ini kan bukan pertanggungjawaban kepada nasabahnya,” Ujar Rudi saat konferensi pers, Sabtu (04/09/2021).

Sebagai kuasa hukum, bersama Basri dan Wilson, Rudi mengatakan saat setelah mengetahui masalah tersebut pihaknya telah melakukan upaya mediasi meminta kepada pihak Bank BNI agar beritidak baik dan segera menyelesaikan masalah kerugian yang dialami kliennya. Namun, sampai hari ini tidak pernah memenuhi janjinya.

“Upaya yang kami lakukan sejauh ini adalah bertemu dengan pihak BNI melalui wakil kepala wilayah, kepala cabang, terakhir kami mendatangi 11 Juni, tapi sama saja bahwa klarifikasi dari pihak BNI ingin menggantikan kerugian nasabah ketika mereka diperintahkan pengadilan, ini menjadi tanda tanya bagi kami karena pada saat menabung itu tidak pernah ada perintah dari pengadilan. Jadi seperti karangan bebas,” katanya.

Hal ini membuat Hendrik dan bapaknya mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri dengan harapan dana depositanya dapat dikembalikan oleh pihak PT. BNI.

“Kami juga melakukan gugatan wanprestasi terhadap ingkar janji pihak BNI di pengadilan negeri makassar dengan No. 170/PDT/PN.MKS 2021 pada bulan april akhir dan sudah memasuki tahap jawaban pihak BNI yang pada intinya mengarahkan masalah ini kepada salah satu oknum karyawannya dan menganggap masalah ini bukan kesalahan BNI, padahal kami bisa membuktikan bahwa tindakan karyawannya merupakan tindakan BNI dan sistemnya BNI yang menjalankan uang klien kita didalam Bank,” sambungnya.

Proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar sudah melewati tahap pengajuan replik dan akan memasuki agenda duplik pada hari kamis nanti (09/09).

“Jadi di pengadilan kami sudah mengajukan replik dan kamis nanti masuk agenda duplik,” katanya.

Menurut Informasi, pihak PT. BNI sedang dalam proses pemeriksaan terkait masalah kerugian deposito yang dialami oleh Hendrik dan Heng Pao Tek. Namun, menurut Rudi, proses pemeriksaan selama satu bulan tanpa adanya keterbukaan dari bank itu sangat tidak wajar. Ia juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan mengambil pelajaran dari masalah kliennya.

Rudi berharap agar pihak PT. BNI segera memenuhi janjinya untuk melakukan ganti rugi kepada kliennya.

“Pak heng pao tek ini bapak dari pak hendrik, beliau itu menjual gudangnya di paralloe untuk biaya pengobatan sehingga asetnya disana dimasukkan ke BNI untuk deposito, saya mengetuk pintu hati Dirut Bank BNI, Kementerian BUMN, kepada Presiden Republik Indonesia bahwa uang ini digunakan untuk biaya pengobatan pak heng pao tek yang sekarang biaya pengobatannya satu kali suntik itu memakan biaya 24 juta,” harapnya.