Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan pertemuan asistensi integrasi pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Rabu (15/06) untuk memperkuat pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah.

Pemenuhan kebutuhan air merupakan hal wajib yang perlu dikelola dikarenakan kapasitas layanan infrastruktur penyediaan air yang ada saat ini masih sangat terbatas, baik dari segi kuantitas ataupun kualitas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Teguh Setyabudi menjelaskan, peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi di daerah, berdampak pada peningkatan tekanan kebutuhan akan air.

“Sehingga upaya pemenuhan kebutuhan air melalui pembangunan dan peningkatan infrastruktur sumber daya air menjadi salah satu pilihan strategis dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” ujar Teguh.

Baca Juga : Kemendagri Gerakkan Jatim Mendata Penyandang Disabilitas

Sebagaimana yang tertuang dalam RPJMN, pembangunan infrastruktur SDA periode 2020-2024 menjadi prioritas pada pembangunan waduk multipurpose dan modernisasi irigasi.

“Hal ini dipandang penting mengingat keberadaan serta fungsi dari infrastruktur tersebut sangat menentukan dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” tambahnya.

Pemerintah daerah (Pemda) perlu melakukan pengawalan sebagai bentuk perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam meningkatkan kinerja penyediaan layanan air bagi masyarakat.

“Tentunya perlu mendapatkan dukungan dari Pemda sebagai bentuk sinkronisasi, seperti pengembangan regulasi pengelolaan SDA secara terpadu, penggunaan teknologi cerdas yang tepat guna melalui pengembangan sistem informasi SDA, pembentukan dan penguatan lembaga koordinasi, peningkatan kapasitas lembaga pengelola SDA dan SDM pelaksana teknis di daerah, termasuk pengembangan kerjasama hulu hilir serta skema kerjasama pemerintah dan swasta,” tandasnya.

Teguh menambahkan mengenai permasalahan yang hingga kini masih terjadi terkait dukungan Pemda dalam meningkatkan kinerja penyediaan layanan air bagi masyarakat yakni rendahnya alokasi dana O&P (Operasi dan Pemeliharaan) sistem irigasi. Khususnya untuk daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi (1.000 – 3.000 Ha) dan kewenangan kabupaten (< 1.000 Ha). Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat untuk mengkaji ulang terhadap pembagian luas kewenangan pengelolaan irigasi yang berlaku saat ini. Rencana penyesuaian kewengan tersebut kemudian menjadi isu strategis yang diwacanakan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Irigasi (RPPI).