Omnibus Law : Melihat Sisi Positif
Senada yaitu World Bank mengatakan bahwa Omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadi bensin utama pemulihan ekonomi Indonesia pasca dihantam pandemi virus corona. Hal tersebut di sampaikan Kepala Ekonom Bank Dunia (World Bank) Indonesia Frederico Gil Sander dalam video conference, Kamis (16/7/2020).
Menurut Sander, ini adalah salah satu poin yang akan berdampak positif dalam soal investasi. Karena itu, ia menyatakan kemudahan investasi untuk asing akan mengerek penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. “RUU omnibus law ini efektif. Revisi dari aturan investasi meniadakan diskriminasi terhadap investasi asing,” jelas Sander
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksi RUU Ciptaker dapat menarik investasi hingga US$6,9 miliar atau Rp100 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS).
Menurutnya, beleid itu akan memberikan sinyal kepada investor asing bahwa pemerintah terbuka dengan mereka.“Ini akan memberikan sinyal Indonesia terbuka atau tidak membatasi bisnis,”tuturnya.
Selain itu, implementasi RUU Ciptaker juga dapat meningkatkan persaingan daya saing industri di tengah pandemi virus corona. Airlangga mengklaim, aturan itu bisa menjadi jalan bagi pemerintah dalam melakukan reformasi ekonomi. “Ini menciptakan reformasi ekonomi, mengubah offline menjadi online. Menaikkan digitalisasi di Indonesia,” jelas Airlangga.
Revisi Bagian Lingkungan Hidup
Dalam kesempatan yang sama, Country Director World Bank Indonesia Satu Kahkonen menyatakan pemerintah Indonesia sebaiknya merevisi RUU Ciptaker bagian lingkungan hidup. Sebab, Ia menganggap aturan itu justru akan menjauhkan Indonesia dari pelestarian lingkungan hidup. “Kami lihat bagian lingkungan hidup. Bila ini disahkan maka akan menjauhkan Indonesia dari pelestarian lingkungan hidup. Saya lihat ini tidak menguntungkan,” terangnya.Kahkonen menyebut, poin terkait ketenagakerjaan juga dinilai masih belum jelas dampaknya terhadap pekerja di dalam negeri.
Tinggalkan Balasan