Hal ini khususnya terkait pesangon.
Untuk itu, Bank Dunia menilai RUU Ciptaker sebaiknya tidak diketok dalam waktu dekat. Karena itu, Kahkonen mengimbau Pemerintah untuk mengkaji dan merevisi poin-poin tersebut sebelum disahkan.
Menurut kelompok pendukung Omnibus Law, pembentukan Tim Teknis Tripartit sudah tepat untuk menjembatani kepentingan buruh, pengusaha dan pemerintah.

Seharusnya Tim ini yang perlu diefektifkan untuk membahas isu krusial seperti kontrak kerja, pengupahan, kesejahteraan dan lain sebagainya, sehingga hasilnya menjadi input bagi rumusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Oleh karenanya, perlu diefektifkan kembali tim teknis tripartit, serikat kerja yang sudah mundur diajak bicara kembali. Tim dalam RUU Ciptaker pembahasannya di tripartit dahulu baru masuk ke DPR. Pemerhati masalah Indonesia.(*)