Jakarta, Rakyat News | Dalam beberapa waktu terakhir, omnibus law menimbulkan banyak paradoks di tingkat nasional. Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab ditelinga masyarakat setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, omnis yang berarti “untuk semua”. Omnibus law ini hakikatnya lebih banyak kaitannya dengan bidang ekonomi.

Omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan, kehadiran omnibus law bisa meredam gejolak ekonomi global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen. “Akhir kuartal 2019 lalu, pertumbuhan konsumsi kita sedikit di bawah 5 persen dengan pertumbuhan investasi hanya tumbuh 4,06 persen (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB). Padahal kami sebagai Menteri Keuangan sebelumnya sempat mengharapkan pertumbuhan investasi itu bisa mencapai 6 persen,” kata Sri Mulyani.

Bisa disimpulkan bahwa omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus Penciptaan omnibus law diharapkan bisa memberikan dampak positif untuk memecahkan kebuntuan persoalan yang selama ini menghambat, di sisi lain kebutuhan penciptaan lapangan kerja menjadi kebutuhan di tengah pengangguran yang masih sangat tinggi.

Percepatan izin usaha Omnibus law bertindak sebagai regulasi untuk mempercepat perizinan usaha, sehingga menimbulkan dampak di sektor penerimaan tenaga kerja baru, hal ini tentunya akan meningkatkan perekonomian secara nasional.