Kepala BPKH melanjutkan bahwa dalam penetapan tata batas hutan produksi, ada 9 tahapan yang harus dipenuhi disertai dengan peninjauan lokasi untuk melihat wujud nyata batas-batas pembangunan bendungan dan kawasan hutan produksi milik kementerian kehutanan dan lingkungan hidup.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara tata batas definitif kawasan hutan produksi tetap kelompok hutan komara antara BPKH Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sulsel, Pemkab Takalar, TGUPP, serta kepala Bidang tata hutan dan pemanfaatan hutan Dinas Kehutanan Sulsel serta pihak terkait lainnya. Dan peninjauan langsung lokasi tata batas pembangunan bendungan Pamukkulu.(*)