Menurutnya paradigma fungsi pengawasan di lingkungan Pemda membuka cakrawala baru bahwa peran dan fungsi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat tidak hanya dimaksudkan untuk mencari kelemahan ataupun kesalahan.

“Melainkan juga berperan sebagai mitra kerja, penjamin mutu pemerintah daerah untuk memudahkan setiap OPD untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran kegiatan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

Edy Manaf juga menyebut, begitupula ukuran keberhasilan setiap pekerjaan audit tidak hanya tergantung dari banyaknya temuan audit, melainkan lebih ditekankan pada bagaimana rekomendasi perbaikan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik dan cepat.

“Pengawasan harus berperan dalam menjalankan fungsinya secara efektif tidak sekedar melakukan pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan, tetapi mampu memberi pendampingan kepada stakeholder dalam mencari jalan keluar terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi,” imbuhnya.

Olehnya itu, Edy Manaf mengatakan APIP juga dituntut harus melakukan audit secara efisien, efektif dan ekonomis, juga diharapkan memberikan konsultasi kepada manajemen terkait tata kelola manajemen resiko, dan kepatuhan terhadap peraturan, dengan tujuan risiko fraud yang dapat dikendalikan untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

“Jika Sistem Pengendalian Internal ini telah berjalan secara efektif, maka tingkat kecurangan yang dilakukan OPD juga semakin kecil. Semakin baik Sistem Pengendalian Internal berjalan, maka semakin tinggi tingkat kecurangan yang dapat dicegah,” jelasnya.

Baca Juga : Wabup Bulukumba Hadiri Khitanan Massal, BAZNAS: Siap Turun Tangan Untuk Memfasilitasi.