BANDUNG – Tim Satgas Saber Pungli diturunkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 berjalan dengan adil dan mengajak kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan jika terjadi hal demikian.

Baca Juga : Kisruh Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Kadisdik Makassar Siapkan Solusi

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi menegaskan bahwa jangan sampai ada oknum yang berani melakukan pungli pada PPDB 2022 di Jawa Barat.

“Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar. Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Hal itu disampaikan Dedi menanggapi reaksi tim Satgas Saber Pungli Jabar yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum di SMKN 5 Bandung perihal dugaan pungli pada Kamis (23/6).

Dedi mengaku pihaknya sejak jauh hari telah bekerja sama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB.

Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (kabupaten/kota) di Bekasi, pada Selasa (21/6).

“Jadi, kejadian itu (OTT) merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan Disdik dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar,” ujarnya.

Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung, Dedi menyatakan pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara. Di mana, berdasarkan gelar perkara tersebut akan keluar sanksi baik itu ringan, sedang, maupun berat.

“Yang seberat-beratnya akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah,” cetusnya.

Dedi memastikan OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jabar ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR, dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB,” ujarnya.

Humas Satgas Saber Pungli Jawa Barat, Yudi Ahadiat menjelaskan kronologi OTT yang terjadi di SMKN 5 Kota Bandung berawal dari pengaduan masyarakat yaitu orang tua murid yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan berupa uang pramuka.

“Bermula dari pengaduan masyarakat dari orang tua murid yang merasa keberatan terkait dengan adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal, ‘kan pramukanya masih lama, tanggal 20 Juli 2022,” jelas Yudi.

Adapun timnya mengamankan Kepala SMKN 5 Bandung berinisial DN, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.

Mereka, kata dia, tergabung dalam panitia PPDB. Dari tangan sejumlah panitia PPDB itu, menurut dia, uang yang ditemukan berjumlah Rp40.750.000,00.

Ia menyebutkan uang itu berasal dari uang titipan atau uang sumbangan sebesar Rp23.700.000,00 dan uang pramuka sebesar Rp17.250.000,00. Padahal, kata dia, hal tersebut tidak diperbolehkan untuk diterapkan kepada para siswa baru.

“Nah, Rp40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah. Namun, belum semuanya bayar,” kata Yudi.