Pemerintah menjamin masyarakat dapat memperoleh MGCR dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Perubahan sistem tersebut dilakukan oleh Pemerintah agar dapat memberi kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Sehingga, melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat berfungi sebagai alat pemantau dan pengawasan.

Hal tersebut bertujuan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.